You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat finalisasi Raperda tentang KTR
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pansus Rampungkan Finalisasi Raperda KTR

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR.

"kita pastikan tidak ada perubahan substantif,"

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, finalisasi kali ini hanya bersifat penyelarasan redaksional atas hasil pembahasan sebelumnya.

DPRD Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

“Hari ini kita pastikan tidak ada perubahan substantif. Masih ada bab penjelasan yang belum disesuaikan, dan karena Ketua Pansus berhalangan hadir, pembahasan bab itu akan kita lanjutkan pada rapat berikutnya,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10).

Suhaimi menegaskan, seluruh substansi Raperda KTR sudah tuntas dibahas. Regulasi ini memuat 26 pasal, termasuk aturan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Misalnya, kawasan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Semua sudah dirinci dalam pasal-pasal berikutnya dan hari ini berhasil kita selesaikan,” terangnya.

Ia bersyukur pembahasan Raperda KTR akhirnya rampung di tingkat Pansus setelah sempat mandek bertahun-tahun. Suhaimi juga berharap aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) segera diterbitkan.

“Perda ini tidak melarang orang berjualan rokok, tapi mengatur agar aktivitas merokok lebih tertib. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi menyambut baik rampungnya pembahasan Raperda ini. Menurutnya, seluruh aspirasi eksekutif dan legislatif telah terakomodasi.

“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi Perda yang aspiratif, demokratis, dan mampu meminimalisasi potensi kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.

Afifi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan agar Perda KTR benar-benar bermanfaat tanpa membebani warga.

Setelah rampung di tingkat Pansus, Raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pembahasan lebih lanjut.

“Segala masukan, kritik, atau tambahan materi nantinya masih bisa difasilitasi di Bapemperda,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye36918 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

    access_time05-11-2026 remove_red_eye24956 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3954 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

    access_time04-11-2026 remove_red_eye2761 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Waduk Kampung Rambutan 1 Bakal Jadi Ruang Terbuka Multifungsi

    access_time06-11-2026 remove_red_eye1581 personAldi Geri Lumban Tobing